Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 25/PMK.05/2016
Tahun 2016
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Februari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019 Tahun 2019Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 268
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Juni 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File