Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsikabupatenkota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsikabupatenkota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 259/PMK.07/2015
Tahun 2015
Tentang KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 Tahun 2019Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Pada Tahun 2019
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 2057
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File