Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 256/PMK.05/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 2054 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256 /pmk.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi KhususPeraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256 /pmk.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tahun 2016Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |