Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perencanaan Penelaahan dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perencanaan Penelaahan dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 231/PMK.02/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Desember 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1909 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Desember 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/pmk.02/2015 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/pmk.02/2015 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara |