Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/pmk.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/pmk.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 217/PMK.05/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 30 Desember 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 Tahun 2021Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 2139 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi |
Admin Data