Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen Persero dan Pt Asabri Persero

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen Persero dan Pt Asabri Persero
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 211/PMK.02/2015
Tahun 2015
Tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2021 Tahun 2021Tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero) dan Pt Asabri (persero)
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1809
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File