Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/pmk.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/pmk.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 209/PMK.06/2019
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.06/2017 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL DAN PENGELOLAAN ASET HASIL PENGADAAN TANAH OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1704
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset NegaraPeraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis NasionalPeraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

File