Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/pmk.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/pmk.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 207/PMK.02/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 28 Desember 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1958 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 29 Desember 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggung Jawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggung Jawaban Dana Cadangan Beras PemerintahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggung Jawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah |
Admin Data