Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 199/PMK.07/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Desember 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1884 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa |