Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 199/PMK.07/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 21 Desember 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1884 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 22 Desember 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa |
Admin Data