Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 198/PMK.07/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Desember 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 773 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 Desember 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |