Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Pengalokasian Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Pengalokasian Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 195/PMK.08/2015
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Oktober 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1623
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Oktober 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File