Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang Sudah Ditentukan Penggunaannya Pada Tahun-tahun Sebelumnya untuk Mendanai Kegiatan Pada Tahun Anggaran 2016
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang Sudah Ditentukan Penggunaannya Pada Tahun-tahun Sebelumnya untuk Mendanai Kegiatan Pada Tahun Anggaran 2016 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 192/PMK.07/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal Dari Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang Sudah Ditentukan Penggunaannya pada Tahun-Tahun Sebelumnya untuk Mendanai Kegiatan pada Tahun Anggaran 2016 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 15 Desember 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1935 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 19 Desember 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data