Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 191/PMK.03/2014
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tahun 2017Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1457
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File