Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 38
Tahun 2016
Tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 November 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1812
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File