Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 38 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1812 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |