Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 38
Tahun 2015
Tentang PERCEPATAN PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Oktober 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1643
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 November 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File