Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 181/PMK.05/2015
Tahun 2015
Tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 September 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1438
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 September 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File