Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 181/PMK.05/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 September 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1438 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 September 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |