Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Judul | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Nomor | 19 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN PADA WILAYAH YANG BELUM TERBENTUK RENCANA TATA RUANG WILAYAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 727 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Mei 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |