Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/kmk.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/kmk.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 177/PMK.011/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 November 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 723 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 November 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |