Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 173/PMK.07/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | ALOKASI KURANG BAYAR DANA INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANA TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 November 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 425 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 November 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |