Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 173/PMK.07/2009
Tahun 2009
Tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANA TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 November 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 425
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 November 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File