Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/pmk.01/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/pmk.01/2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan Oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/pmk.01/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/pmk.01/2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan Oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 161/PMK.01/2016
Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1626
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Oktober 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan Oleh Indian Metals Amp Ferro Alloys Limited
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan Oleh Indian Metals Amp Ferro Alloys LimitedPeraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan Oleh Indian Metals Amp Ferro Alloys Limited

File