Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/pmk.01/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/pmk.01/2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan Oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/pmk.01/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/pmk.01/2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan Oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 161/PMK.01/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Oktober 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1626 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan Oleh Indian Metals Amp Ferro Alloys Limited |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan Oleh Indian Metals Amp Ferro Alloys LimitedPeraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan Oleh Indian Metals Amp Ferro Alloys Limited |