Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologibppt Pada Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologibppt Pada Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 173/PMK.05/2015
Tahun 2015
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGIBPPT PADA PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 September 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2019 Tahun 2019Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/bppt Enjiniring_x000D__x000D_ pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1363
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 September 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File