Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 168/PMK.08/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.08/2019 Tahun 2019Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1698 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.08/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Tentang Badan Usaha Milik NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995Tentang Pasar ModalPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di SumateraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2010 Tahun 2010Tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Perencanaan Penelaahan dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara |