Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/pmk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/pmk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 134/PMK.03/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 September 2021 |
Pejabat_Menetapkan | SRI MULYANI INDRAWATI |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1109 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 September 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2020Tentang Bea MeteraiPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian Keuangan |