Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.09/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.04/2007 Tentang Pengeluaran Barang Impor Atas Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.09/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.04/2007 Tentang Pengeluaran Barang Impor Atas Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 102/PMK.09/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAS BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Mei 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 249 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |