Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 164/PMK.05/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1619 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga |