Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 164/PMK.05/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1619
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga

File