Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 157/PMK.04/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1563
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.04/2017 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016Tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia

File