Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.02/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero)
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.02/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 144/PMK.02/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 November 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1520 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 November 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Past Service Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt. Taspen (persero) |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Past Service Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt. Taspen (persero)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Past Service Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt. Taspen (persero) |