Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.02/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero)

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.02/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 144/PMK.02/2018
Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 November 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1520
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 November 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Past Service Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt. Taspen (persero)
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Past Service Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt. Taspen (persero)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Past Service Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt. Taspen (persero)

File