Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1440/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengambilalihan Pt Indonesia Asahan Aluminium dalam Rangka Penyelesaian Pengakhiran Perjanjian Induk Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1440/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengambilalihan Pt Indonesia Asahan Aluminium dalam Rangka Penyelesaian Pengakhiran Perjanjian Induk Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 1440/PMK.06/2013
Tahun 2013
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DALAM RANGKA PENYELESAIAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN INDUK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PARA PENANAM MODAL UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK DAN ALUMINIUM ASAHAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Oktober 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1252
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Oktober 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File