Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham Atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain Atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham Atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain Atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 140/PMK.03/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PIHAK YANG SEBENARNYA MELAKUKAN PEMBELIAN SAHAM ATAU AKTIVA PERUSAHAAN MELALUI PIHAK LAIN ATAU BADAN YANG DIBENTUK UNTUK MAKSUD DEMIKIAN (SPECIAL PURPOSE COMPANY) YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PIHAK LAIN DAN TERDAPAT KETIDAKWAJARAN PENETAPAN HARGA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Agustus 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 386 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Agustus 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |