Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265pmk082015 Tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265pmk082015 Tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 129/PMK.08/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 265PMK082015 TENTANG FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Agustus 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1239 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan InfrastrukturPeraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di dalam Negeri |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tahun 2015Tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan InfrastrukturPeraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di dalam NegeriPeraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di dalam NegeriPeraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tahun 2015Tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |