Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/pmk.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/pmk.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 126/PMK.011/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/PMK.03/2008 TENTANG PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Agustus 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 782 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Agustus 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |