Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119pmk082016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119pmk082016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 123/PMK.08/2016
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119PMK082016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1162
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File