Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan_x000D__x000D_ nomor 196/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan_x000D__x000D_ nomor 196/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 123/PMK.03/2019
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Agustus 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 975
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Agustus 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File