Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 121/PMK.05/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 Tahun 2018Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1088 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan HibahPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar NegeriPeraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Perencanaan Penelaahan dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara |