Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 16/PMK.010/2017
Tahun 2017
Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 279
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-lintas JalanUndang-Undang Nomor 34 Tahun 1964Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-lintas JalanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-lintas JalanPeraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan BermotorPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian Keuangan

File