Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 16/PMK.010/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 13 Februari 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 279 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 13 Februari 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-lintas JalanUndang-Undang Nomor 34 Tahun 1964Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-lintas JalanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-lintas JalanPeraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan BermotorPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian Keuangan |
Admin Data