Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/ Pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan Pada Kementerian Kesehatan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/ Pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan Pada Kementerian Kesehatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 121/ PMK.02/2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN SERTIFIKASI TANDA DAFTAR PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK FARMASI DAN UANG KULIAH TUNGGAL PROGRAM STUDI DIPLOMA TIGA PENGAWASAN EPIDEMIOLOGI POLITEKNIK KESEHATAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Agustus 2022 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2022 |
Nomor_Pengundangan | 735 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Agustus 2022 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |