Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura Pada Kementerian Perhubungan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura Pada Kementerian Perhubungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 120/PMK.05/2018
Tahun 2018
Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 September 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1340
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 September 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File