Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 11/PMK.05/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENYALURAN GAJI MELALUI REKENING PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BANK UMUM SECARA TERPUSAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 145 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |