Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 11/PMK.05/2016
Tahun 2016
Tentang PENYALURAN GAJI MELALUI REKENING PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BANK UMUM SECARA TERPUSAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Januari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 145
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Januari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File