Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 11/PMK.02/2018
Tahun 2018
Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Februari 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 220
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Februari 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan NasionalPeraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

File