Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 11/PMK.02/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Februari 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 220 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Februari 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l) |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan NasionalPeraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 |