Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 119/PMK.08/2016
Tahun 2016
Tentang TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Juli 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1046
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Juli 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016Tentang Pengampunan PajakUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2016Tentang Pengampunan Pajak

File