Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/pmk.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/pmk.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 10/PMK.02/2020
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN DAN SUBSIDI BUNGA KREDIT PERUMAHAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Februari 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 110
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Februari 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit PerumahanTentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit PerumahanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File