Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 107/PMK.02/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Mei 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 261 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Mei 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |