Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.011/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.011/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 107/PMK.011/2013
Tahun 2013
Tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Juli 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Tahun 2018Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 984
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Agustus 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File