Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2009 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2009 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 09/PMK.07/2010
Tahun 2010
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 212/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2009
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Januari 2010
Pejabat_Menetapkan SRI MULYANI INDRAWATI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 26
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Januari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File