Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 33 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1753 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010Tentang Pengawasan KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1951Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh IndonesiaUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1970Tentang Keselamatan KerjaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2003Tentang Pengesahan Ilo Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry and Commerce (konvensi Ilo No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010Tentang Pengawasan KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan |