Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
| Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
| Nomor | 33 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 17 November 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1753 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 17 November 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan |
| Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010Tentang Pengawasan KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1951Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh IndonesiaUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1970Tentang Keselamatan KerjaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2003Tentang Pengesahan Ilo Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry and Commerce (konvensi Ilo No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010Tentang Pengawasan KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan |
Admin Data