Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 25 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1119 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja AsingPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan |