Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 25
Tahun 2016
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Juli 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1119
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Juli 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja AsingPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan

File