Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 16
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JUMLAH JAM MINIMAL TATAP MUKA DAN PEMBERIAN HONORARIUM ATAS KELEBIHAN JAM MINIMAL TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Oktober 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1122
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Oktober 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File