Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 6
Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Februari 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 442
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004Tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009Tentang Rumah SakitUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011Tentang Badan Penyelenggara Jaminan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016Tentang Fasilitas Pelayanan KesehatanPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013Tentang Jaminan KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014Tentang KlinikPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah SakitPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

File