Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 6 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Februari 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 442 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 April 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004Tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009Tentang Rumah SakitUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011Tentang Badan Penyelenggara Jaminan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016Tentang Fasilitas Pelayanan KesehatanPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013Tentang Jaminan KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014Tentang KlinikPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah SakitPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan |