Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 6 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 423 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015Tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang KesehatanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1997Tentang KetenaganukliranUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga KesehatanPeraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014Tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015Tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |