Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 54
Tahun 2020
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Oktober 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1522
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Desember 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File